Mengenai antrean haji khusus, Patuna menyampaikan antreannya tetap tujuh tahun kedepan. Syam menambahkan, jadi sekarang biaya haji khusus minimal biayanya adalah 15.000 dolar AS per orang. Tapi penyelenggara haji khusus atau asosiasi penyelenggara haji khusus punya kesepakatan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Maka, dibuatlah standar harga minimum, yaitu 12.000 dolar AS (sekitar Rp 189 juta mengacu pada nilai tukar saat ini).
"Tetapi masih ada teman-teman (penyelenggara haji khusus) jual (paket haji khusus) 9.500 dolar AS, 10.000 dolar AS, silakan sajalah, masalah nanti," kata Syam.
Patuna memberangkatkan jamaah haji khusus pada 2022 saat pandemi sebanyak 280 jamaah. Pada 2023, sebanyak 800 jamaah haji. Sedangkan tahun ini ada 1.019 jamaah haji, termasuk pegawai di dalamnya. Tahun ini kuota haji khusus 27.680 orang.
Berdasarkan data Kemenag, biaya haji reguler tahun 2019 sebelum pandemi sebesar Rp 69,16 juta. Biaya yang harus dibayar jamaah haji sebesar Rp 35,24 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 33,92 juta.
Saat pandemi dan pascapandemi biaya haji terus naik. Pada 2024, biaya haji naik menjadi Rp 93,41 juta. Biaya haji yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 56,04 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 37,36 juta.