IHRAM.CO.ID, DEPOK – Seluruh umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri, atau biasa disebut dengan shalat id. Shalat id merupakan bentuk ungkapan rasa syukur atas berhasilnya menunaikan ibadah puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Shalat id dapat dilaksankan di masjid atau di lapangan. Tetapi, manakah yang lebih utama?
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Umat muslim dianjurkan untuk melaksanakannya secara berjamaah. Lebih utama dilaksanakan di masjid dari pada di tempat lainnya, termasuk lapangan. Hal tersebut dilakukan jika daya tampung masjid memadai. Jika masjid tersebut tidak dapat menampung jamaah, maka lebih utama di lapangan.
“Melakukan shalat hari raya di masjid lebih utama, karena masjid-masjid adalah sebaik-baiknya, semulia-mulianya dan sebersih-sebersihnya tempat. Dan karena para Imam senantiasa shalat hari raya di Mekah di Masjidil Haram. Hal ini bila masjid luas, seperti masjidil haram dan Bait al-Maqdis. Bila tidak demikian, maka tanah lapang lebih utama, karena Nabi shalat di lapangan sebab sempitnya masjid beliau. Apabila Imam shalat bersama masyarakat dalam kondisi demikian di masjid, maka makruh, karena memberatkan mereka,” kata Syekh Kamaluddin Al Damiri dalam kitabnya yang berjudul, Al Najm Al Wahhaj, Jumat (05/04/2024).
Bagi perempuan adalah sunnah keluar rumah untuk melaksakan shalat Idul Fitri dengan syarat berpenampilan sederhana dan mendapat izin dari suami. Jika tidak dapat memenuhi syarat tersebut, maka dapat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan shalat pada hari raya Idul Fitri setiap tahun. Nabi Muhammad SAW pertama kali melaksanakan shalat Id pada tahun kedua pada saat hijrah ke kota Madinah. Pada tahun tersebut juga awal mula perintah untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan yang turun di bulan Ramadhan.
“Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak terbitnya matahari sampai masuk waktu zhuhur (tergelincirnya matahari), sunnah mengakhirkannya hingga matahari naik satu tombak. Bahkan melakukan shalat Idul Fitri sebelum batas waktu tersebut hukumnya makruh, karena ada ulama yang tidak mengesahkannya,” dikutip dari kitab karya Syekh Ibnu Hajar Al Haitami yang berjudul, Tuhfah Al Muhtaj.