Menurut Arsad, SE itu bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah/2024 ramah terhadap jamaah lansia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, dan Arab Saudi.
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," kata Arsad.
Adapun ketentuan SE Dirjen PHU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jamaah Haji diantaranya seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi, hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.
Kemudian, meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota, waktu maksimal seremoni 30 menit dan sambutan paling banyak oleh dua orang.
Lalu, calon jamaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) tidak harus mengikuti seremoni dan mereka didahulukan mendapat layanan satu atap.