IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan, pihaknya siap untuk memfasilitasi jamaah Haji Indonesia yang ingin melakukan penyembelihan hewan kurban untuk pembayaran Dam. Jika pemerintah RI dan Arab Saudi mengizinkan, maka hal itu akan kembali dilakukan oleh Baznas RI sebagaimana yang dilakukan pada saat haji 2023 lalu.
Menurut Rizal, jamaah haji Indonesia menganut haji tamattu daripada haji ifrad. Haji Tamattu dilakukan dengan mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian haji. Sedangkan haji Ifrad, mengerjakan ibadah haji dahulu baru umroh.
“Karena jamaah Indonesia mengambil haji tamattu maka harus membayar Dam, bisa puasa atau menyembelih seekor kambing,” terang Rizal di kantor Baznas RI, di Jakarta pada Senin (13/5/2025) lalu.
Namun bagaimana penyalurannya nanti, ujar Rizal, ini yang masih dibahas oleh pemerintah. Yang jelas kata dia, ada tiga rencana yang disiapkan pemerintah Indonesia terkait Dam hewan kurban ini.
Pertama, jika sesuai regulasi maka daging hewan tersebut akan dibawa ke Indonesia, untuk disalurkan kepada masyarakat Indonesia. Adapun tempat pendistribusiannya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan tertular) yakni wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Kedua, jika tidak bisa dikirim ke Indonesia maka akan disalurkan untuk rakyat Palestina di Jalur Gaza, bekerja sama dengan otoritas Mesir. “Ini pun dengan catatan asal sesuai dengan regulasi. Kita masih mendalami apakah Mesir menerima daging Dam dari jamaah haji, kalau memungkinkan kita akan kirim ke Gaza,” terang Rizal.
Ketiga, jika tidak bisa juga, maka akan diberikan kepada rakyat Indonesia yang berada di Arab Saudi dengan cara bekerja sama dengan yayasan sosial di Saudi. “Jadi ada tiga prioritas, dikirim ke Indonesia, ke Gaza, dan diserahkan ke yayasan sosial untuk dibagikan kepada para penerima manfaat di Saudi,” kata Rizal.
Mengenai penyembelihan dan penyaluran hewan Dam ini, Rizal menambahkan, tentunya bukan hanya Baznas sendiri tetapi juga berkoordonasi dengan kementerian-kementerian terkait. Antara lain, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Bea Cukai.
“Kita diskusi berkali-kali bersama Menko PMK, Kemenag, Kementan, Kemendag, Bea Cukai, poinnya bagaimana daging Dam dan kurban jamaah haji yang diperkirakan sekitar 200ribuan itu diperkirakan bisa dimanfaatkan masuk Indonesia, tapi karena Baznas menganut aman regulasi, jadi kita memastikan regulasinya aman,” terang Rizal.