Ahad 19 May 2024 18:34 WIB

Kemenag Minta Jamaah Umroh Indonesia Pulang Sebelum 29 Dzulqaidah atau 6 Juni 2024

Jamaah umroh yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu bisa dideportasi.

Red: Ani Nursalikah
Jamaah umroh berlomba-lomba mendapatkan tempat mustajab di Masjidil Haram. Salah satu tempat yang menjadi incaran adalah Multazam, pintu Kabah, dinding Kabah, dan tentu saja Hajar Aswad.
Foto: Karta/Republika
Jamaah umroh berlomba-lomba mendapatkan tempat mustajab di Masjidil Haram. Salah satu tempat yang menjadi incaran adalah Multazam, pintu Kabah, dinding Kabah, dan tentu saja Hajar Aswad.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada seluruh jamaah umroh Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriyah atau 6 Juni 2024.

 

Baca Juga

Permintaan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan jamaah umroh hanya diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulqaidah 1445 Hijriyah.

 

"Jamaah yang menggunakan visa umroh agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Ahad (19/5/2024).

 

Anna mengungkapkan terdapat sejumlah risiko bagi jamaah umroh dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jamaah umroh bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

 

"Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya

 

Bila dideportasi, kata Anna, maka jamaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.

 

"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.

 

Anna juga mengingatkan visa umroh tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kemenag akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umroh dan yang masih berada di Arab Saudi. "Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jamaah umroh di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jamaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," ucap Anna.

 

Diketahui, penyelenggaraan ibadah umroh berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94, disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jamaah umroh.

 

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jamaah umroh sesuai masa berlaku visa umroh di Arab Saudi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement