Berita

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja di Agam, Tiga Tersangka Ditangkap

Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar berhasil diamankan dari pengungkapan ini.

Tiga Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial APP (35) yang berprofesi sebagai sopir, AS (38) seorang karyawan swasta, dan S (53) yang berprofesi sebagai petani. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan. Pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MA di Jalan Bukittinggi-Medan, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

“Selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut atas nama Andrey dan Andi,” demikian keterangan tertulis BNN Sumbar, Kamis (25/12).

Ratusan Paket Ganja Ditemukan

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan empat karung besar di bagian belakang. Di dalamnya, petugas mendapati 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik dan lakban cokelat.

Advertisement

“Di dalam 4 karung besar tersebut terdapat 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban bewarna coklat,” ujar keterangan BNN Sumbar.

Pengembangan Kasus

Kepada petugas, kedua pelaku yang diamankan di mobil mengaku bahwa ganja tersebut dijemput dari wilayah Penyabungan atas perintah seorang pria berinisial S. Ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke rumah S.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Agam. “Menurut keterangan S memang betul dirinya yang menyuruh A untuk menjemput narkotika jenis ganja tersebut ke daerah Penyambungan,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 4 buah karung warna hijau berisikan keseluruhan 100 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna coklat.
  • 1 unit handphone merk XIAOMI warna Hitam.
  • 1 unit handphone merk Xiaomi jenis Redmi 12 warna Hitam.
  • 1 unit Samsung lipat warna putih.
  • 1 unit Mobil merk Toyota Jenis HIACE warna silver nomor Polisi BA 7019 MAA.
Advertisement