Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta Pusat pada Selasa (30/12/2025). Aksi ini menuntut Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah di Jawa Barat yang dinilai telah diubah, dihilangkan, atau dikurangi.
Tuntutan Pengembalian Nilai UMSK
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes damai dan konstitusional. “Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan.
Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh para bupati dan wali kota. “Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Peraturan Pemerintah
Said Iqbal menilai keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.
“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya, merujuk pada Gubernur Jawa Barat.
Desakan kepada Pemerintah Pusat dan Ancaman Gugatan
Lebih lanjut, Said Iqbal mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan dalam penyelesaian masalah upah di Jawa Barat. Ia meminta pemerintah pusat untuk mendesak Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.
Mengenai durasi aksi, Said Iqbal menyatakan bahwa demonstrasi akan terus berlanjut hingga tuntutan tersebut dipenuhi. “Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah. Kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun. Cara lain, kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan KDM ini,” pungkasnya.






