Berita

Buruh Gelar Aksi di Istana Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta, Gugat ke PTUN

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengonfirmasi bahwa aksi unjuk rasa buruh yang dijadwalkan besok, Senin (29/12/2025), akan dipusatkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi ini diperkirakan akan dihadiri ribuan massa buruh.

“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Ia menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana dan tidak akan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” kata Said Iqbal.

Selain menggelar unjuk rasa, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya tidak sepakat dengan keputusan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

“KSPI aksi dan ke PTUN juga,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, KSPI secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026. Serikat buruh mengkritik angka Rp 5.729.876 yang dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan pada Jumat (26/12).

Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal, menyoroti perbedaan nilai tersebut.

Ia juga membandingkan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dari UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.

Advertisement