Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini bertujuan untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dianggap terlalu rendah.
Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, memastikan bahwa tidak ada rencana penutupan jalan secara permanen selama aksi unjuk rasa berlangsung. “Sementara belum ada rencana penutupan (jalan),” ujar Komarudin saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Namun, Komarudin menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional. Pengalihan arus akan disiapkan jika jumlah massa memadati area Jalan Merdeka Selatan. “Telah disiapkan rencana pengalihan sekiranya jumlah peserta cukup banyak dan kemungkinan dialihkan di Jalan Merdeka Selatan sisi utara,” jelasnya.
Saat ini, 1.500 personel Ditlantas Polda Metro Jaya masih tersebar di pos pengamanan Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 370 polisi lalu lintas akan dikerahkan untuk mengatur arus kendaraan selama demo buruh.
Ribuan Buruh Akan Hadir
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi pada hari ini akan dihadiri sekitar 1.000 orang. Puncak aksi diperkirakan terjadi pada 30 Desember dengan estimasi 10.000 massa. “Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).
Said Iqbal menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya fokus pada aksi di Istana Merdeka dan tidak akan menggelar demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” katanya.
Gugatan ke PTUN dan Penolakan UMP
Selain menggelar aksi, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya tidak sepakat dengan keputusan UMP Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh telah menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/12).






