Berita

Buruh Tuntut Revisi UMP, Gubernur DKI dan Jabar Dipanggil ke Istana

Advertisement

Perwakilan massa demonstrasi buruh yang menggelar aksi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat akan dipanggil terkait tuntutan buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI dan Jabar

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyatakan bahwa Wakil Sekretaris Kabinet (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akan memanggil kedua gubernur tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Suparno kepada wartawan pada Selasa (30/12/2025).

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan kemungkinan para gubernur tersebut tidak memahami sepenuhnya persoalan pengupahan, sehingga masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi menjadi penting.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Terpenuhi

Suparno menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan langkah awal. Jika revisi UMP tidak sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, buruh akan kembali menggelar aksi secara kontinu di Istana Negara setelah liburan Tahun Baru.

“Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari kabupaten kota, kami pastikan pascaliburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara,” ungkapnya.

Ia berjanji akan membawa massa yang lebih besar, menargetkan lebih dari 20 ribu buruh dari Jawa Barat untuk datang ke Istana.

Advertisement

“Tapi pasca Tahun Baru nanti saya pastikan 20 ribu, di atas 20 ribu guru dari Jawa Barat saya pastikan akan datang ke Istana,” bebernya.

KSPI DKI Jakarta Minta Revisi UMP Berdasarkan KHL

Perwakilan KSPI DKI Jakarta, Andre Ursula, juga menyuarakan tuntutan revisi UMP di DKI Jakarta. Ia menyoroti perbedaan antara rekomendasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan keputusan pemerintah provinsi.

“Pertama, kebutuhan hidup layak yang ada di DKI Jakarta saat ini itu nilainya yang diajukan oleh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Unsur Pekerja di mana yang diajukan adalah KHL tetapi Pemerintah DKI Jakarta saat ini memutuskan jauh di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Andre.

Andre juga membandingkan upah minimum di DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, yang dinilainya lebih besar.

Pihak pemerintah pusat, melalui Wamensesneg dan Wamenaker, menunjukkan keterkejutan atas perbedaan tersebut dan menanyakan besaran UMK di masing-masing daerah.

Andre berharap perhitungan UMP DKI Jakarta dapat mengikuti standar KHL yang berlaku di ibu kota.

Advertisement