Berita

Kejanggalan Terkuak: Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah Warisan, Akta Jual Beli Terbit Setelah Kejadian

Advertisement

Surabaya – Pengacara Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, menyoroti serangkaian kejanggalan dalam kasus dugaan pengusiran paksa kliennya dari rumah yang telah ditempati puluhan tahun. Kejanggalan tersebut meliputi klaim kepemilikan yang muncul belasan tahun setelah transaksi dan penerbitan akta jual beli yang terjadi pasca-peristiwa pengusiran.

Rumah yang kini rata dengan tanah itu, menurut Wellem, telah dihuni Elina bersama mendiang kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada tahun 2014.

“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (28/12/2025).

Pada 6 Agustus 2025, Elina diduga mengalami pengusiran paksa oleh sekelompok orang yang diduga anggota ormas dari rumah tersebut. Tim kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: akta jual beli rumah itu justru terbit pada 24 September 2025, setelah peristiwa pengusiran terjadi.

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” ucap Wellem.

Wellem menjelaskan bahwa secara administratif, rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, proses perubahan letter C di kelurahan diduga dilakukan tanpa melibatkan ahli waris. Ia menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut.

Advertisement

Kejanggalan lain yang disoroti adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil oleh Elina saat kejadian.

“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuhnya.

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang viral di media sosial. Saat ditemui, ia mengaku ditanyai penyidik terkait peristiwa tersebut.

“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.

Saat pengusiran, Elina sempat mempertanyakan surat kepemilikan dari Samuel, namun tidak ditunjukkan. Elina mengaku memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa.

Advertisement