Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan akan menindak tegas angkutan kota (angkot) yang nekat beroperasi di kawasan Puncak selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tindakan tegas berupa penghentian operasi akan diberlakukan bagi angkot yang masih membawa penumpang.
Larangan Operasional dan Sanksi
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan bahwa angkot dilarang beroperasi dalam bentuk apa pun selama periode tersebut. “Kita akan melakukan imbauan pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang diberhentikan untuk dikosongkan,” ujar Bayu kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Larangan ini berlaku termasuk untuk penyewaan kepada wisatawan atau keperluan lainnya. “Nggak (boleh), yang namanya angkot manakala sudah mendapatkan kompensasi tidak boleh beroperasional,” tegas Bayu.
Kompensasi bagi Sopir Angkot
Diketahui, angkot dilarang beroperasi selama empat hari, yakni pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025. Sebagai gantinya, para sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari, sehingga total penerimaan mencapai Rp 800 ribu per orang.
Temuan di Lapangan
Meskipun telah ada larangan dan kompensasi yang diberikan, pada hari Natal, 25 Desember 2025, masih ditemukan sejumlah angkot yang beroperasi. Angkot-angkot tersebut terlihat melayani penumpang di beberapa titik di sepanjang Jalan Raya Puncak.






