Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamankan 230 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Timur dengan taksiran nilai mencapai Rp24,9 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari penindakan terhadap 158 wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp621,2 miliar.
Tindakan penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Sita Serentak pada 22–26 Juni 2026 yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan.
Hasil Penagihan Dan Penyitaan
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, proses penagihan selalu dimulai dengan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,”
Johny menyatakan penyitaan merupakan langkah yang ditempuh setelah tahapan imbauan, surat teguran, hingga Surat Paksa jika tunggakan belum diselesaikan.
Prosedur Dan Dasar Hukum
Seluruh aset yang disita merupakan hasil pelacakan aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara dan dinilai memenuhi persyaratan hukum untuk penyitaan. Pelaksanaan penagihan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
Juru sita melakukan penyitaan apabila wajib pajak atau penanggung pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah mendapat kesempatan pada tahapan penagihan sebelumnya.
Imbauan Kepatuhan Dan Edukasi
Jabatan pajak berharap langkah tersebut menjadi sarana edukasi publik mengenai tahapan penagihan yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum. Johny menekankan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses; wajib pajak masih berkesempatan menyelesaikan kewajiban sehingga proses penagihan tidak berlanjut.
“Sangat kami harapkan, penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,”
Selain penegakan hukum, DJP menyatakan akan terus mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendampingan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan budaya sadar pajak.
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengimbau wajib pajak yang memiliki kewajiban tertunggak untuk segera berkoordinasi dan memanfaatkan saluran komunikasi yang disediakan oleh DJP.
Ikuti Ihram.co.id
