Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti tumpukan kayu gelondongan di daerah terdampak bencana yang belum tertangani. Ia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas terkait nasib kayu-kayu tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Saan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR bersama kementerian, lembaga, dan kepala daerah di Aceh pada Selasa (30/12/2025). Menurutnya, para kepala daerah masih diliputi kebingungan dan kekhawatiran akan munculnya persoalan hukum jika menangani kayu gelondongan tersebut.
“Ini keluhan soal kayu-kayu ini, kayu-kayu gelondongan. Kayu-kayu gelondongan ini sudah numpuk tapi para kepala daerah kebingungan juga. Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari, dan periksa apa semua kan,” ujar Saan.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menekankan pentingnya penyelesaian segera masalah kayu gelondongan karena berdampak pada proses pemulihan lainnya. “Ini juga penting juga untuk segera diselesaikan, karena kalau enggak diselesaikan ini kan mengganggu juga kan gitu loh. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan termasuk tadi soal pendangkalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi ini, ini penting nanti Pak Mendagri kemungkinan ya untuk bisa mengkoordinasikan dan memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut.”
Selain persoalan kayu gelondongan, Saan juga menyoroti kendala pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana. Banyak pemerintah daerah kesulitan menyiapkan lahan karena status tanah yang belum jelas.
“Jadi ketika mau membangun hunian tetap, mereka terkendala dengan lahan karena mereka kan harus dipindahkan. Yang hunian-hunian lamanya itu harus dipindahkan dan hunian tetap ini membutuhkan lahan, dan lahan ini, ini umumnya masih dimiliki oleh, ya hutan ya, hutan, terus juga ada hutan, HGU dan sebagainya,” papar Saan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan huntap tidak dapat dilakukan jika status lahan belum bersih dan jelas. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun tidak dapat bergerak jika persoalan lahan belum tuntas. “Jadi itu hunian tetap ini bisa dilakukan kalau status tanahnya itu sudah benar-benar clear kan gitu. Supaya clear and clean, supaya nggak ada persoalan di kemudian hari juga,” tuturnya.






