Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Satu dari dua tersangka tersebut, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan.
Satu Tersangka Masih Diburu
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kedua adalah M Yasin. Ia menyatakan bahwa pendalaman terhadap peran Samuel Ardi Kristanto masih terus dilakukan. “Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang. Yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikJatim.
Widi menambahkan, penangkapan terhadap Samuel Ardi Kristanto telah dilakukan dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Terkait tersangka M Yasin, Widi memastikan bahwa penangkapannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Personel kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk memburu dan mengamankan M Yasin. “MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya.






