Berita

Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi dan Asusila

Advertisement

Polisi menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Kasus ini bermula dari laporan tetangganya, Sahara, pada September 2025.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Polisi mengklaim telah mengantongi bukti berupa video yang mengarah pada unsur pornografi.

“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dilansir detikJatim, Rabu (7/1/2026). Yudi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan dengan penyebaran video yang mengarah ke pornografi.

“Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila,” sebutnya lebih lanjut.

Duduk Perkara Kasus Yai Mim

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya diadukan oleh korban Nurul Sahara, yang merupakan tetangga Yai Mim saat masih tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara, didampingi kuasa hukumnya M Zakki, melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

Perlakuan yang diduga merupakan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, menurut Sahara dan kuasa hukumnya, ada yang dilakukan Yai Mim secara verbal, dan ada pula yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.

Advertisement

Tidak berhenti di situ, Yai Mim kemudian dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain, termasuk kepada Nurul Sahara.

Bantahan Yai Mim

Menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Yai Mim sempat membantah. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya video-video tersebut maupun viralitasnya.

“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa nggak ngerti,” kata Yai Mim saat menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan bahwa dirinya adalah seorang hafiz atau penghafal Al-Qur’an. Ia menambahkan bahwa kesehariannya banyak dihabiskan untuk mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an.

“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” tegasnya.

Advertisement