Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur tiga prajurit TNI yang kedapatan berdiri di area depan ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Teguran ini dilontarkan saat sidang diskors untuk pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem.
Tiga Prajurit TNI Berdiri di Depan Kursi Pengunjung
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2025), tiga prajurit TNI tersebut awalnya terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka tepat berada di jalur keluar-masuk area persidangan, yang juga merupakan akses bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Saat pembacaan surat dakwaan Nadiem, hanya satu prajurit TNI yang tampak hadir. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.
Teguran Hakim Purwanto
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, memotong pembicaraan pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Hakim Purwanto kemudian melontarkan teguran kepada ketiga prajurit TNI tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto.
Hakim meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak menghalangi pandangan dan pergerakan di ruang sidang. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Menindaklanjuti teguran hakim, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim Purwanto kembali mengingatkan agar mereka bisa sedikit mundur lagi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim sebelum mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem melanjutkan pembacaan eksepsi.
Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Selain itu, Nadiem juga disebut melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Jaksa mengklaim pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.






