Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kelompok yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia ini menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Potensi Pelanggaran HAM dan Demokrasi
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa draf Perpres tersebut bermasalah baik secara formil maupun materiil. Secara formil, pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No VII/2000 yang menegaskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” ujar Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, secara materiil, Koalisi Masyarakat Sipil menilai rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dalam draf tersebut membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Risiko Pelabelan Teroris dan Peran Eksesif TNI
Lebih lanjut, Koalisi juga menyoroti risiko draf tersebut mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.
Koalisi juga mengkritik perluasan peran TNI yang dianggap terlalu luas dan eksesif dalam draf tersebut, terutama pada fungsi penangkalan. Pasal yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]) dinilai terlalu “karet”.
“Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]),” katanya.
Pelaksanaan fungsi penangkalan yang mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.
“Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






