Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar. Panduan ini mencakup persiapan sebelum kedatangan dan penggunaan fasilitas autogate.
Persiapan Sebelum Kedatangan
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, ada beberapa langkah persiapan yang perlu dilakukan:
- Pastikan paspor memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
- Isi formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui allindonesia.imigrasi.go.id.
- Simpan salinan digital dari dokumen-dokumen penting.
- Ajukan visa secara online jika diperlukan melalui evisa.imigrasi.go.id.
Memanfaatkan Fasilitas Autogate
Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang dirancang untuk mempercepat proses tanpa perlu antre di konter petugas. Fasilitas ini dapat digunakan oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Indonesia, baik elektronik maupun non-elektronik.
- Warga Negara Asing (WNA) pemegang e-paspor dari negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan, serta telah mengajukan e-Visa dan mengisi formulir All Indonesia.
- Anak berusia 6 tahun ke atas.
Cara Menggunakan Autogate:
- Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon antre dengan tertib.
- Lepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Lepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
- Masuk ke autogate yang berwarna hijau. Setiap autogate hanya untuk satu orang.
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning dan hadap ke layar, bukan ke kamera.
- Jika proses berhasil, pintu autogate akan terbuka. Jika lampu merah menyala, proses gagal, mundur keluar, dan ulangi proses.
Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Autogate:
- Saat memasuki autogate, pastikan barang bawaan berada tepat di belakang Anda.
- Saat memindai paspor, buka halaman biodata paspor dan tekan sedikit pada area pemindaian.
Persyaratan Mengurus Paspor Rusak atau Hilang
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menginformasikan dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Paspor lama (untuk kasus paspor rusak).
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk kasus paspor hilang).
Denda Paspor Rusak dan Hilang
Baik paspor rusak maupun hilang dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dendanya adalah Rp 500.000, sedangkan untuk paspor hilang adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.






