Berita

Wajib Isi Aplikasi ‘All Indonesia’ Saat Arus Balik Libur Akhir Tahun dari Luar Negeri

Advertisement

Puncak arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diprediksi berlangsung hari ini hingga esok. Penumpang kedatangan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia. Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional yang mengintegrasikan data keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina ke dalam satu formulir digital.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa pengisian aplikasi dapat dilakukan tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. “Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” katanya, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) pada Sabtu (3/1/2026).

Langkah-langkah pengisian data di aplikasi All Indonesia dimulai dengan mengakses aplikasi dan memilih layanan. Pengguna kemudian memilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan. Selanjutnya, masukkan data pribadi sesuai dengan paspor, serta detail perjalanan seperti informasi penerbangan, tanggal kedatangan, hingga tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

Tahap berikutnya adalah menjawab formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan 21 hari terakhir. Pengguna juga perlu menjawab data untuk deklarasi barang karantina jika membawa hewan, ikan, atau tumbuhan. Selain itu, isi data jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Setelah semua data terisi dengan benar, sistem aplikasi All Indonesia akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal ini akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas dari Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan akan formulir fisik yang terpisah.

All Indonesia Sederhanakan Prosedur Pemeriksaan Kedatangan Internasional

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan aplikasi All Indonesia, yang mulai berlaku untuk penumpang internasional sejak Rabu, (1/10/2025), menyederhanakan prosedur kedatangan dan diharapkan meningkatkan kenyamanan penumpang.

Advertisement

“Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Pengalaman pertama yang dirasakan oleh masyarakat internasional tentunya akan membentuk citra Indonesia di mata dunia. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,” kata Menteri Agus seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram resmi Menteri Imipas, agusandrianto.id, pada Jumat (3/10/2025).

Menteri Agus menambahkan bahwa kemajuan sistem di bidang kelola data adalah gambaran bangsa yang besar. Penyederhanaan prosedur kedatangan internasional diharapkan berdampak pada akselerasi peningkatan ekonomi nasional. “Ini adalah cermin sebuah bangsa yang besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang siap bersaing di panggung global, yang bermuara kepada akselerasi roda perekonomian nasional. All Indonesia adalah jawaban daripada tantangan dan tujuannya adalah satu, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam keterangan video unggahannya, Menteri Agus menjelaskan bahwa aplikasi All Indonesia menjadi satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di seluruh bandara serta pelabuhan di Indonesia. “All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile,” paparnya.

Aplikasi All Indonesia tersedia di Google Playstore maupun App Store.

Advertisement