Berita

Jaksa Jelaskan Peran Prajurit TNI yang Sempat Ditegur Hakim di Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara mengenai kehadiran prajurit TNI yang sempat ditegur oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut adalah untuk keperluan keamanan.

Keamanan Sidang Kasus Nadiem Makarim

“Itu kan keamanan,” ujar Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Roy menambahkan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini memang melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya yang mengatur kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Posisi mereka yang berada di depan pintu keluar-masuk area persidangan dinilai mengganggu.

Kronologi Teguran Hakim

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), tiga prajurit TNI tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan. Awalnya hanya satu prajurit yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.

Advertisement

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem. Hakim lalu menegur para prajurit TNI tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tegur hakim.

Hakim meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak menghalangi pandangan dan pergerakan pengunjung sidang lainnya, termasuk awak media. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.

Menindaklanjuti teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim.

Sebagai informasi, jaksa juga telah membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini pada Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Namun, pada sidang tersebut, tidak ada prajurit TNI yang berjaga.

Advertisement