Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menutupi konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan ini, menurut jaksa, terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.
Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (05/01/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online ‘Gojek’ melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem disebut sebagai pemilik 99% saham di perusahaan tersebut. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek.
Dalam pengembangannya, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam bisnis Gojek. Jaksa menyebutkan, ‘Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459.’
Program Google for Education dan Pengadaan Chromebook
Pada tahun 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi umum mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.
Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa menyatakan banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.
Jaksa menambahkan, pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows. Keputusan ini diambil karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T.
Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebutkan Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Google mengirim surat ke Kemendikbud, namun tidak mendapat balasan.
Pertemuan dengan Google dan Perubahan Kebijakan
Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, ia mengadakan pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Jaksa menyatakan, ‘Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.’
Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis detail dan tidak mengarah pada merek tertentu seperti Windows dan Linux.
Untuk menghindari kesan ‘conflict of interest’, jaksa menyebutkan, ‘terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB.’ Nadiem kemudian menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.
Kerugian Negara dan Kekayaan Terdakwa
Kemendikbud akhirnya memutuskan pengadaan laptop Chromebook, yang menurut jaksa, diarahkan oleh Nadiem. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Jaksa juga menyebutkan Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sebesar itu.






