Seorang juru parkir di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dilaporkan telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menukar uang kembalian pengendara dengan uang mainan. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Penangkapan Juru Parkir Liar
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi penangkapan dua juru parkir liar berinisial SN (36) dan AS (28) di wilayah Tambora. Keduanya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Benar, terkait peristiwa tersebut, kami telah mengamankan dua orang jukir liar berinisial SN (36) dan AS (28). Keduanya kami amankan di wilayah Tambora kurang dari 1×24 jam,” ujar Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa penipuan ini terjadi pada hari Senin (29/12/2025). Korban, yang merupakan pengunjung sebuah klinik di Tambora, memberikan uang pecahan Rp 100 ribu kepada juru parkir saat hendak mengeluarkan sepeda motornya. Namun, saat menerima uang kembalian, korban menyadari bahwa uang tersebut diduga adalah uang mainan.
Proses Pendalaman oleh Polisi
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. AKP Sudrajat Djumantara menyebutkan bahwa salah satu juru parkir yang diamankan diketahui tidak dapat membaca dan menulis, sehingga diduga menjadi penyebab kesalahan dalam memberikan uang kembalian.
“Untuk asal-usul uang mainan tersebut masih kami dalami. Kami juga masih mencari keberadaan uang mainan itu didapatkan dari mana,” jelas Sudrajat.
Saat ini, kedua juru parkir tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambora untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan motif di baliknya.






