Berita

Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Hakim Bertanya, Ini Penjelasan Jaksa dan TNI

Advertisement

Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (5/1/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta, menarik perhatian majelis hakim. Ketiga prajurit tersebut berdiri di area yang dinilai mengganggu jalannya persidangan, sehingga memicu teguran dari hakim ketua.

Hakim Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang

Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Mereka berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di jalur keluar-masuk area persidangan yang juga digunakan oleh penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

Hakim ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, memotong pembacaan eksepsi oleh pengacara Nadiem Makarim untuk menanyakan kehadiran prajurit tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim.

Hakim kemudian meminta ketiganya untuk menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi pandangan pengunjung lain dan kamera. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” pinta hakim.

Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang.

Penjelasan Jaksa: Pengamanan

Jaksa penuntut umum (JPU) buka suara mengenai kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk keperluan pengamanan.

“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Ia menambahkan bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI, merujuk pada surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” imbuhnya. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”

Advertisement

Penjelasan TNI: Tugas Sesuai Ketentuan

Menanggapi pertanyaan hakim, TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan resmi pada Selasa (6/1/2026).

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi.

Ia merinci bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.

Brigjen Aulia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan dan TNI tetap menghormati independensi peradilan.

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” pungkasnya.

Advertisement