Berita

KemenImipas Evaluasi Kendala 2025: Polemik SDUWHV hingga Keterbatasan Bapas

Advertisement

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menggelar evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti sejumlah tantangan signifikan yang perlu segera ditangani pada periode kerja berikutnya. Kendala tersebut mencakup polemik Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) di sektor imigrasi, serta keterbatasan jumlah badan pemasyarakatan (bapas) di sektor permasyarakatan.

Evaluasi Kinerja KemenImipas 2025

Sekretaris Jenderal KemenImipas, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan evaluasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi. “Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah tantangan,” ujar Asep Kurnia saat Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).

Selain isu SDUWHV, sektor imigrasi juga menghadapi tantangan terkait perlindungan WNI di luar negeri, penanganan pencari suaka, dan kuota paspor. Sementara itu, sektor permasyarakatan dihadapkan pada jumlah bapas yang terbatas menjelang penerapan KUHP dan KUHAP baru, tingkat hunian lapas dan rutan yang tinggi, dampak bencana alam pada puluhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sumatera, serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Advertisement

“Terdapat beberapa kendala dan hambatan yang signifikan yang di hadapi di lapangan. Tantangan utama yang dialami terkait dengan bencana alam yang menyebabkan dampak pada 22 unit pelaksana teknis di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kondisi ini membutuhkan respons cepat,” ungkap Asep.

Rincian Kendala dan Langkah Penanganan

Sektor Imigrasi

  1. Kendala: Polemik terkait war SDUWHV pada tahun 2025 menuntut adanya sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan, tidak hanya mengandalkan kecepatan internet.
    Action Plan: KemenImipas mempertimbangkan penyerahan penerbitan SDUWHV langsung kepada Kedutaan Besar Australia dan menjalin kerja sama dengan perwakilan negara asing di Indonesia yang menawarkan skema WHV bagi WNI.
  2. Kendala: Maraknya kasus perdagangan warga Indonesia, penyelundupan manusia, pelanggaran dokumen keimigrasian, serta banyaknya pekerja migran non-prosedural di negara tujuan.
    Action Plan: Penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Perwakilan RI menjadi fokus dalam Program Prioritas Nasional 2026 untuk perlindungan WNI di luar negeri.
  3. Kendala: Penanganan pencari suaka (pengungsi UNHCR) belum didukung regulasi yang komprehensif, dan lambatnya proses penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR menyebabkan penumpukan pengungsi. Hal ini berpotensi menimbulkan beban sumber daya lokal dan gangguan keamanan.
    Action Plan: Pembentukan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) sebagai wadah koordinasi antarinstansi untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar deteni.
  4. Kendala: Tuntutan diaspora untuk kebijakan hak-hak yang hampir setara dengan WNI, seperti hak bekerja, kepemilikan rumah, dan pendidikan, dengan harapan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) dapat diterapkan seperti Overseas Citizenship of India (OCI).
    Action Plan: Pelaksanaan Focus Group Discussion dengan kelompok kepentingan dan kementerian/lembaga terkait, serta grand launching GCI pada 26 Januari 2026.
  5. Kendala: Kuota layanan aplikasi M-Paspor belum sebanding dengan tingginya kebutuhan layanan paspor.
    Action Plan: Peningkatan kuota M-Paspor melalui layanan paspor di luar jam kerja, pusat perbelanjaan, unit layanan paspor, serta percepatan penerbitan paspor 1 hari jadi.

Sektor Permasyarakatan

  1. Kendala: Tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas ideal.
    Action Plan: Pemindahan warga binaan untuk mengurangi kepadatan hunian.
  2. Kendala: Keterbatasan jumlah bapas dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
    Action Plan: Pembentukan Pos Bapas dan usulan pembentukan bapas baru kepada KemenpanRB, dengan target penambahan 100 bapas baru hingga 2030.
  3. Kendala: Operasional 22 UPT di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terdampak bencana banjir.
    Action Plan: Pengalihan dana Perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan tanggap darurat pada UPT Pemasyarakatan di wilayah terdampak.
  4. Kendala: Kurangnya SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
    Action Plan: Pengusulan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 902 orang.
Advertisement