Berita

Ketua MA Sunarto: Kebutuhan Hakim Mendesak, Perkara Menumpuk Tinggi di 2025

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyoroti kesenjangan signifikan antara jumlah hakim yang tersedia dengan volume perkara yang ditangani pengadilan di Indonesia. Ia menyatakan bahwa MA terus berupaya keras mengatasi tantangan ini.

Kekurangan Hakim dan Beban Perkara

“Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani,” ujar Sunarto dalam acara refleksi akhir tahun 2025 di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

Menyadari urgensi ini, MA telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk upaya penambahan jumlah hakim dan terobosan dalam proses rekrutmen. Salah satu terobosan tersebut adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.

“Perma ini hadir sebagai respons akan kebutuhan rekrutmen hakim,” jelas Sunarto.

Kinerja Penanganan Perkara 2025

Selama tahun 2025, MA berhasil menuntaskan 37.865 perkara dari total beban perkara yang mencapai 38.147. Angka ini mencakup perkara yang diterima pada 2025 sebanyak 37.917 dan sisa perkara dari tahun sebelumnya sebanyak 230.

“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara,” papar Sunarto.

Advertisement

Beban perkara pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan sebesar 22,61 persen dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 31.112 perkara. Meskipun demikian, penyelesaian perkara oleh MA juga mengalami kenaikan 22,5 persen, dari 30.908 perkara pada 2024 menjadi 37.865 perkara pada 2025.

Produktivitas dan Minutasi Perkara

Rasio produktivitas memutus perkara MA pada 2025 mencapai 99,26 persen dari beban perkara yang ditangani. Angka ini menjadi indikator penting kinerja penanganan perkara.

“Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” tutur Sunarto.

Selain itu, kinerja dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, MA telah mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.

Sunarto menambahkan bahwa data yang disampaikan per tanggal 29 Desember 2025 ini masih bersifat sementara. Majelis hakim masih akan memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025. Data final kinerja penanganan perkara akan disajikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada 10 Februari 2026.

Advertisement