Kendaraan sumbu tiga atau truk besar masih terpantau melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menegaskan akan memperkuat tindakan larangan bagi truk sumbu tiga untuk melintas di jalan tol.
Perkuat Tindakan Sesuai Arahan Kemenhub
Langkah ini sejalan dengan pesan dari Kementerian Perhubungan yang diterima Faizal mengenai penguatan tindakan terhadap pelanggaran larangan truk sumbu tiga, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Faizal meminta jajarannya untuk meningkatkan penindakan demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat arus mudik dan balik.
“Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” ujar Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas 7 Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).
Faizal menerangkan, revisi SKB yang berulang sempat membuat jajaran Korlantas kewalahan. Namun, ia memastikan upaya maksimal akan dilakukan pada arus balik mendatang.
“Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelasnya.
Tindakan Tegas dan Sanksi
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol saat momen libur Nataru. Polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tidak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).
Irjen Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan tersebut akan berupa pengeluaran langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.
“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelasnya.






