Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Menariknya, di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori.
Hadiah dari Anak Magang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beberapa PNS melaporkan penerimaan gratifikasi berupa barang-barang seperti baju, jaket, botol minum atau tumbler, jam tangan, hingga parfum dari para peserta magang.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Budi merinci, “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum.” Meskipun demikian, ia tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah tersebut.
Langkah Mitigasi dan Pencegahan Korupsi
Menyikapi hal ini, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tujuannya adalah untuk mencegah pemberian hadiah atau barang lainnya dari peserta magang kepada PNS mentor, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Peningkatan Laporan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa jumlah pelaporan gratifikasi pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Total ada 5.020 laporan gratifikasi yang diterima.
Rinciannya, sebanyak 3.621 laporan gratifikasi berupa barang dan jasa dengan taksiran nilai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika digabungkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.






