Berita

KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,72 Juta, Sebut Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang dinilai memiliki biaya hidup lebih terjangkau.

Tolak Kenaikan UMP Jakarta

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan tersebut. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).

Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp 160.000 dari UMP yang telah ditetapkan.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.

UMP Jakarta Kalah Saing dengan Bekasi dan Karawang

Said Iqbal menyoroti bahwa UMP DKI Jakarta kini menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Ia mempertanyakan kewajaran hal tersebut.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Said mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga insentif yang ditawarkan, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurut Said, insentif tersebut bukanlah bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Advertisement

Biaya Hidup Riil di Jakarta Jauh Lebih Tinggi

Said juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Ia menekankan bahwa UMP yang hanya 100 persen KHL pun belum cukup.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, KSPI berencana menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” pungkas Said Iqbal.

UMP Jakarta 2026 Naik Menjadi Rp 5,72 Juta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka ini merupakan kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761, atau bertambah Rp 333.115.

Penetapan UMP Jakarta 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai perhitungan upah minimum dengan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. (lir/idh)

Advertisement