Berita

Mantan Dirut Taspen ANS Kosasih Ajukan Kasasi atas Vonis 10 Tahun Penjara

Advertisement

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah mengajukan permohonan kasasi terkait kasus dugaan investasi fiktif. Permohonan kasasi ini diajukan pada akhir Desember 2025.

Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat. “Tanggal permohonan: Senin, 29 Desember 2025. Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian tertulis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada ANS Kosasih dalam kasus investasi fiktif. Namun, hukuman penjara dan nilai uang pengganti tetap tidak berubah.

Putusan Banding

Sidang putusan banding Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diadili oleh hakim ketua Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Advertisement

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.

Hukuman Tetap

Hakim banding tetap menghukum Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti juga tidak berubah, meliputi:

  • Rp 29,152 miliar
  • USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
  • SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
  • EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
  • THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
  • GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
  • JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
  • HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
  • KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
  • Rp 2.877.000

Jika ditotal, nilai uang pengganti tersebut mencapai sekitar Rp 35 miliar. Hakim banding mengubah subsider pembayaran uang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Advertisement