Pemerintah mulai mematangkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan oleh jutaan purnabakti di seluruh Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, besaran THR pensiunan akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Hal ini mencakup gaji pokok gaji pensiun serta beberapa tunjangan melekat yang masih menjadi hak para pensiunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komponen Utama THR Pensiunan 2026
Penyusunan anggaran THR bagi pensiunan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan secara tahunan.
Secara umum, komponen yang membentuk total THR bagi pensiunan terdiri dari beberapa poin penting berikut ini:
- Gaji Pokok Pensiun: Besaran dasar sesuai dengan golongan terakhir saat masih aktif menjabat.
- Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami atau istri serta tunjangan untuk anak yang masih dalam tanggungan.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai beras untuk setiap anggota keluarga.
- Tambahan Penghasilan: Komponen ini bersifat opsional, tergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat pada tahun berjalan.
Estimasi Besaran Berdasarkan Golongan
Besaran THR sangat bergantung pada golongan ruang terakhir sang pensiunan sebelum memasuki masa purnatugas.
Berikut adalah tabel estimasi besaran gaji pokok pensiun yang menjadi komponen utama THR berdasarkan data penyesuaian gaji terbaru:
| Golongan Pensiunan | Estimasi Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| Golongan I (A-D) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (A-D) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (A-D) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (A-E) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Penting untuk dicatat bahwa angka di atas merupakan estimasi gaji pokok saja. Total THR yang diterima akan lebih besar karena adanya tambahan dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Sesuai dengan tradisi birokrasi dan regulasi keuangan negara, THR biasanya dicairkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Mengingat Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada akhir Maret 2026, maka proses pencairan diperkirakan akan dimulai pada pertengahan bulan tersebut.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan petunjuk teknis pencairan segera setelah Peraturan Pemerintah terkait ditandatangani oleh Presiden. Para pensiunan diimbau untuk memantau pengumuman resmi melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai lembaga resmi penyalur dana pensiun.





