Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari ini, Senin (5/1/2026). Sidang ini merupakan kelanjutan setelah dua kali penundaan sebelumnya.
Sidang Digelar di PN Jakarta Pusat
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya.
Nadiem Ingin Buktikan Diri Tidak Bersalah
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan. Kehadiran Nadiem ini didorong oleh keinginannya untuk segera menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya dan membuktikan ketidakbersalahannya.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ungkap Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1).
Dua Kali Penundaan Sidang
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan pascaoperasi di rumah sakit.
Meskipun Nadiem belum dapat hadir, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025), namun kembali ditunda karena kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi.






