SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya sendiri di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Tidak hanya diusir, nenek Elina juga diduga mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 ini terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria menarik dan mengangkat paksa tubuh Nenek Elina yang berusaha menolak untuk keluar dari kediamannya.
“Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Di situ nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya,” ujar Wellem Mintarja, kuasa hukum korban, pada Sabtu (27/12/2025).
Wellem menambahkan bahwa Nenek Elina mengalami luka hingga berdarah akibat pengusiran tersebut. Ia juga belum sempat menyelamatkan barang-barang berharga miliknya yang masih berada di dalam rumah.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengeroyokan dan pengusiran ilegal tersebut.
Peristiwa ini juga menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan keprihatinannya dan telah meminta jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
“Cara-cara ini brutal. Ini dikecam seluruh Indonesia. Nanti ormasnya (bisa) dikecam,” tegas Armuji, mengutuk tindakan yang dilakukan oleh ormas tersebut.






