Berita

Polisi Pastikan Proses Hukum Tuntas Penganiayaan Maut Libatkan Oknum TNI di Depok

Advertisement

Depok – Massa yang mengaku kerabat korban penganiayaan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) mendatangi Polres Metro Depok pada Senin (5/1/2026) siang. Mereka menuntut keadilan atas tewasnya WAT (29) dan korban luka berinisial DN (39) yang diduga dikeroyok oleh prajurit TNI AL.

“Polisi lambat, kita bertindak. Pokoknya jam 1 nggak ada pelaku, nyawa ganti nyawa,” teriak seorang pria dari massa. Massa juga menyuarakan keprihatinan atas kondisi korban. “Kemaluannya dibakar, dua orang, ini hukum gimana ?” seru yang lain.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan adanya aksi massa tersebut. “Iya, kerabat korban menuntut pelaku lainnya juga diproses,” kata Made. Ia memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas dengan memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian. “Tentu kami dari polres akan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP,” imbuhnya.

Penganiayaan yang menyebabkan WAT meninggal dunia dan DN luka-luka itu terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks. Mereka sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. WAT meninggal dunia dalam perawatan, sementara DN masih menjalani perawatan.

Advertisement

TNI AL Amankan Pelaku

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku penganiayaan adalah oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda). Kadispen TNI AL, Laksma TNI Tunggul, menyatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

“Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1). Ia menambahkan, Pomal telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. “Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” imbuhnya.

Advertisement