Berita

Pembeli Tanah Ditangkap Polisi Terkait Pengusiran Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya

Advertisement

Surabaya – Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, seorang pembeli tanah yang diduga terlibat dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan nomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan terborgol menggunakan cable ties berwarna oranye tebal di belakang punggung.

Samuel berjalan cepat menuju gedung sambil menunduk dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia mengenakan kaus berwarna hijau, celana jeans biru, dan sandal putih. Ia kemudian digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait kedatangan Samuel dengan tangan terborgol.

Advertisement

Sebelumnya, rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Nenek Elina sendiri telah membantah pernah menjual objek tanah dan bangunan tersebut. Objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang telah meninggal dunia pada tahun 2017. Hak waris atas objek tersebut kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Nenek Elina.

Advertisement