Berita

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan UMP 2026 Tetap Rp 5,7 Juta, Tanggapi Penolakan KSPI

Advertisement

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyatakan bahwa penetapan UMP tersebut telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak.

Proses Musyawarah dan Formula Penetapan UMP

Chico Hakim menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17% dari tahun sebelumnya merupakan hasil dari kesepakatan di Dewan Pengupahan Provinsi. Proses ini melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Besaran kenaikan UMP Jakarta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa sebesar 0,75. Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

Insentif Tambahan dan Jaminan Sosial

Menyikapi kekhawatiran buruh, Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diungkapkan Gubernur Pramono Anung pada Senin (22/12/2025), akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh di tahun 2026. Insentif tersebut meliputi transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.

“Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025: Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya. Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja juga akan diperluas.

“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujar Chico.

Advertisement

Tanggapan KSPI dan Perbandingan dengan Daerah Lain

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa indeks kenaikan sebesar 0,75% membuat UMP Jakarta lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Said Iqbal mengkritik bahwa biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal dibandingkan Bekasi dan Karawang, sehingga UMP Jakarta yang lebih rendah dianggap tidak masuk akal.

Tuntutan KSPI adalah agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan, yang disebutnya mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

Kritik terhadap Insentif

Said Iqbal juga menyoroti pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai insentif transportasi, air bersih, dan BPJS. Ia menilai insentif tersebut tidak diterima langsung oleh buruh, tidak termasuk dalam komponen upah, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Chico Hakim menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau implementasi UMP mulai 1 Januari 2026. “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” imbuhnya.

Advertisement