Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim tidak ada saksi yang secara langsung menyebut aliran uang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalir ke Nurhadi. Rudjito menegaskan bahwa transaksi penukaran valuta asing (valas) yang diungkap dalam persidangan tidak memiliki kaitan langsung dengan kliennya.
Pernyataan ini disampaikan Rudjito dalam sidang lanjutan kasus TPPU Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (5/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi, yang mayoritas berasal dari sektor jasa pertukaran mata uang asing (money changer).
Rudjito menyoroti bahwa keterangan para saksi tidak ada yang menyebut nama Nurhadi maupun istrinya, Tin Zuraidah, terkait aliran dana dalam transaksi penukaran valas. “Nama-nama yang disebut saksi tidak ada nama Pak Nurhadi maupun Bu Tin. Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain,” ujar Rudjito.
Ia mengakui bahwa sidang memang mengungkap adanya transaksi penukaran uang yang sering terjadi. Namun, catatan transaksi tersebut, menurut Rudjito, tidak mencantumkan nama Nurhadi. “Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,” jelasnya.
Tim penasihat hukum Nurhadi menyatakan akan mengajukan uji forensik oleh auditor pada sidang lanjutan mendatang. Langkah ini diambil untuk membuktikan tidak adanya keterkaitan finansial antara bisnis penukaran uang valas tersebut dengan Nurhadi.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/11/2025).
Jaksa merinci bahwa penerimaan gratifikasi itu terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya. Penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, serta kendaraan.






