Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang dinilai terburu-buru membawa kliennya keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang dakwaan Nadiem diskors sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi).
Usai majelis hakim mengetuk palu tanda skors, Nadiem langsung dibawa menuju luar ruang sidang oleh pengawal tahanan (Waltah). Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta kesempatan agar kliennya dapat memberikan keterangan kepada media, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang tidak berhasil menghentikan proses tersebut.
Dakwaan Korupsi Laptop Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025, kerugian negara akibat kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716 (sekitar Rp 1,5 triliun). Sementara itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat diperkirakan merugikan negara sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Selain itu, Nadiem juga diduga melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dan rekan-rekannya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).






