JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara yang menerima hadiah dari peserta magang. Sepanjang tahun 2025, KPK telah menerima total 5.020 laporan gratifikasi.
Hadiah Tak Lazim dari Peserta Magang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa PNS dan penyelenggara negara yang bertugas sebagai mentor magang melaporkan adanya pemberian hadiah dari siswa atau mahasiswa yang mereka bimbing. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari pakaian, botol minum (tumbler), hingga parfum. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.
Koordinasi dengan Kemenaker untuk Pencegahan
Meskipun tidak merinci jumlah PNS yang melaporkan hadiah tersebut, KPK telah mengambil langkah pencegahan. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan program magang berjalan tanpa pemberian hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi. “Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Budi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi korupsi, mengingat gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap. “Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tambahnya.
Ribuan Laporan Gratifikasi Diterima
Secara keseluruhan, dari 5.020 laporan gratifikasi yang diterima KPK pada 2025, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar, sehingga total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi pemerintah.
Tren Peningkatan Laporan Gratifikasi
Jumlah laporan gratifikasi pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.220 laporan. KPK juga menyoroti maraknya gratifikasi dari sektor perbankan yang dikemas dalam program marketing, sponsor, dan kehumasan, serta gratifikasi yang diterima mentor magang dari peserta magang.
KPK mengingatkan kembali mengenai Pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Jenis Gratifikasi yang Sering Dilaporkan
Berikut adalah beberapa jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan ke KPK sepanjang 2025:
- Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
- Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.
- Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa.
- Pemberian terima kasih dari pengguna layanan, di antaranya untuk layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
- Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tugas pokok dan fungsi (tusi) instansi.






