Polisi telah menangkap seorang pria berinisial HA (30) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak politisi PKS berinisial A (9) di Cilegon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.
Modus Operandi Pelaku
Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku HA melakukan aksinya di dua lokasi berbeda setelah membunuh A di sebuah rumah di BBS 3, Cilegon. Modus operandi pelaku adalah dengan memencet bel rumah. Jika tidak ada respons, pelaku akan melanjutkan aksinya.
Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya. Namun, di lokasi ketiga, pelaku dipergoki oleh asisten rumah tangga (ART) pemilik rumah, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku oleh polisi.
Bukti Ilmiah dan Penolakan Asumsi
Rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangganya menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku juga menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian Setyawan.
Dian Setyawan secara tegas menepis asumsi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan keluarga atau orang dalam. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” katanya.
Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain, yaitu pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dian Setyawan.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, turut menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan orang yang bekerja di rumah korban telah terbantahkan.
Motif Ekonomi Akibat Penyakit
Direktur Kriminal Umum Polda Banten menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah himpitan ekonomi. Kondisi pelaku yang menderita penyakit kanker nasofaring membuat perekonomian keluarganya memburuk.
“Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bukti percakapan digital antara pelaku dan istrinya mengenai rencana melakukan tindakan kriminal. Percakapan tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sebelum kejadian di BBS 3.
“Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelas Dian Setyawan.






