Berita

Polres Tanjung Priok Ungkap 92% Kasus dan Sita Narkoba Rp 199 Miliar Sepanjang 2025

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok melaporkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 92 persen. Dalam periode yang sama, jajaran polres ini berhasil menyita narkotika senilai Rp 199 miliar.

Rilis Akhir Tahun 2025

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menyampaikan capaian tersebut dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (31/12/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Martuasah dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres.

Dalam konferensi persnya, Martuasah memaparkan berbagai aspek kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2025. Fokus utama meliputi penegakan hukum, pemberantasan narkotika, serta upaya pembinaan dan preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok.

Penanganan Perkara dan Tersangka

Sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangani total 348 perkara. Rinciannya, 252 perkara merupakan tindak pidana kriminal umum dan 96 perkara terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 perkara berhasil diselesaikan, menghasilkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 92 persen.

Total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 366 orang. Angka ini terdiri dari 239 tersangka kasus kriminal umum dan 127 tersangka kasus narkotika.

Pengungkapan Kasus Menonjol

Martuasah juga menyoroti beberapa pengungkapan kasus yang dianggap menonjol. Salah satunya adalah kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang, Muara Angke, yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus lain yang berhasil diselesaikan dengan cepat adalah pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing asal Perancis di Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Delapan tersangka dalam kasus ini juga berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Advertisement

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 22 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 24 tersangka. Terdapat pula empat perkara penganiayaan, 21 perkara pemalsuan dokumen, 12 perkara penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi, serta 13 perkara perjudian togel di wilayah Jakarta Utara.

Pemberantasan Narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatat sejumlah pengungkapan besar di bidang pemberantasan narkotika. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan sabu seberat 10.344 gram bruto di Terminal Penumpang PELNI Pelabuhan Tanjung Priok.

Pengembangan jaringan narkotika juga dilakukan, menghasilkan barang bukti sabu seberat 896,76 gram bruto yang disita di Bandara Soekarno-Hatta. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 mencapai nilai ekonomis Rp 199.028.475.000. Perkiraan penyelamatan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika mencapai 94.217 orang.

Pembinaan dan Pencegahan

Dalam upaya pembinaan dan pencegahan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok secara aktif melaksanakan berbagai kegiatan. Termasuk sambang warga, Jumat Curhat, Jumat Berkah, forum diskusi kelompok (FGD), bantuan sosial, hingga penyaluran beras SPHP.

Satuan Samapta rutin melaksanakan patroli dialogis dan pengamanan objek vital. Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) fokus pada kegiatan edukasi, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum melalui Operasi Keselamatan, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra dengan pendekatan yang humanis dan profesional.

Dukungan Operasional dan Kesejahteraan

Untuk mendukung operasional dan meningkatkan kesejahteraan personel, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membangun fasilitas perumahan. Pembangunan Asrama Tunggal Panaluan diperuntukkan bagi anggota yang telah berkeluarga, sementara Mess Tathya Daraka dibangun untuk anggota yang belum berkeluarga.

Advertisement