Polresta Serang Kota mengeluarkan peringatan tegas terkait perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayahnya. Polisi belum mengeluarkan izin keramaian untuk acara publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan berlebihan.
Larangan Pesta Publik dan Kembang Api
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyatakan, hingga Senin (29/12/2025), pihaknya belum menerima satupun surat izin keramaian yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru. “Sampai dengan saat ini, baik Polda maupun Polres belum menerima surat izin keramaian yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru,” ujar Yudha.
Imbauan serupa juga ditujukan kepada pihak hotel. Mereka diminta untuk tidak menyalakan kembang api pada momen pergantian tahun. Namun, acara musik yang digelar di dalam ruangan dan tidak terbuka untuk umum masih dimungkinkan. “Di hotel-hotel juga tidak ada yang melaksanakan perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api. Itu sudah ada imbauan. Kalaupun ada kegiatan, kemungkinan hanya di dalam ruangan dan tidak terbuka untuk umum,” jelasnya.
Yudha memastikan bahwa tidak akan ada acara hiburan yang digelar di Alun-Alun Kota Serang maupun di kawasan Royal. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan yang tidak terkendali.
Penindakan Pelanggaran dan Ajakan Empati
Polisi akan melakukan patroli pengamanan selama malam tahun baru dan siap menindak pelanggaran yang terjadi. “Apabila ditemukan, tentu akan kami lakukan imbauan. Namun jika tetap melanggar, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yudha.
Lebih lanjut, Yudha mengajak seluruh masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan. Ia menekankan pentingnya empati terhadap para korban bencana yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. “Mengingat adanya duka atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah menyampaikan agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru secara berlebih-lebihan,” tuturnya.





