Berita

Putusan PN dan PTUN Jakarta Perkuat SK Pengesahan Mardiono sebagai Ketum PPP

Advertisement

Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk masa bakti 2025-2030.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa kedua putusan pengadilan tersebut memperkuat legalitas SK Menkumham. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader PPP di Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan mensukseskan agenda agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” ujar Syarif dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Putusan PN nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.pst dan PTUN No 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP, baik secara de facto maupun de jure, berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada penggugat.

Advertisement

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP kedepan,” tegas Syarif.

Ia menambahkan, “Namun demikian, jika ada pihak-pihak yang masih belum puas terhadap dua putusan tersebut kami menghormati dan menghargai untuk melakukan upaya hukum lainnya. Namun jangan sampe menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian.”

Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Mardiono dan Menkumham ke PTUN dan PN terkait ketidakpuasan terhadap hasil SK DPP PPP. Namun, perkara tersebut kini telah diputus oleh lembaga peradilan dan dicabut.

Advertisement