Berita

Saksi Ungkap Kuasa Jurist Tan di Kemendikbud Era Nadiem, Staf Merasa Takut

Advertisement

Saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, memberikan kesaksian mengejutkan mengenai kekuasaan yang dimiliki Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Sutanto menyatakan bahwa kuasa Jurist Tan begitu besar hingga membuat seluruh staf di kementerian merasa takut.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Kewenangan Luas Jurist Tan

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kepada Sutanto mengenai kewenangan luas yang diberikan kepada Jurist Tan. “Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa.

Sutanto menjelaskan bahwa pemberian kewenangan lebih kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” jawab Sutanto.

Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Jaksa kemudian membacakan kutipan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang merinci ketakutan para staf terhadap kuasa Jurist Tan. “Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Advertisement

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Ia menambahkan bahwa Nadiem Anwar Makarim beberapa kali menegaskan bahwa perkataan Jurist Tan setara dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” ujar Sutanto.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya sebelumnya telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Nadiem Makarim sendiri juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan dakwaan yang dibacakan pada Senin, 5 Januari 2026. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Advertisement