Berita

Tiga Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditetapkan, Polisi Buru Pelaku Lain

Advertisement

SURABAYA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Perkembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka bernama Samuel dan Yasin, polisi berhasil mengamankan satu tersangka tambahan pada Rabu (31/12/2025) malam. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus perusakan rumah Nenek Elina.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, mengutip laporan detikJatim.

Tersangka ketiga ini diketahui berinisial SY alias Klowor, berusia 56 tahun. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Abast, peran SY sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai dalang dalam perusakan rumah Nenek Elina.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka dan Peran Masyarakat

Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, mengingat dalam video yang beredar, jumlah pelaku yang diduga terlibat tampak lebih dari tiga orang.

Oleh karena itu, Abast mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang valid terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harap Abast, seorang polisi dengan tiga melati di pundaknya.

Advertisement