Berita

UMP DKI 2026 Naik Rp 333 Ribu, Pramono Anung Pastikan di Atas Inflasi Jakarta

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,72 juta. Angka ini dipastikan berada di atas tingkat inflasi di ibu kota.

UMP 2026 Naik 6,17 Persen

Kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 333.115 atau 6,17 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi acuan perhitungan dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Subsidi dan Insentif untuk Pekerja dan Pengusaha

Pramono menekankan bahwa kenaikan UMP ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga memberikan jaminan bagi pengusaha terkait kenaikan upah di atas inflasi daerah.

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan berbagai subsidi dan dukungan:

  • Subsidi transportasi publik bagi para buruh.
  • Bantuan pangan.
  • Layanan cek kesehatan gratis.
  • Akses air minum melalui PAM Jaya.

Sementara itu, untuk mendukung para pengusaha dan pelaku dunia usaha, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan:

  • Kemudahan dalam perizinan.
  • Perbaikan pelayanan.
  • Relaksasi dan insentif perpajakan.
  • Akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.

“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tutupnya.

Advertisement