Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap polisi karena diduga membobol delapan gardu listrik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas kelistrikan untuk mengelabui warga.
Modus Penyamaran dan Peran Masing-masing Pelaku
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan atribut layaknya petugas kelistrikan, termasuk helm dan perlengkapan kerja. “Mereka menyamar sebagai petugas kelistrikan dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar,” ujar Kukuh, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas sebagai pengawas situasi, sementara EM dan N bertugas memotong kabel listrik menggunakan alat khusus. N diketahui merupakan mantan teknisi kelistrikan, sementara EM adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi Penangkapan dan Kerugian
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 28 juta.
Setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan pengumpulan keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Total kerugian negara akibat pencurian kabel oleh ketiga pelaku diperkirakan mencapai Rp 220 juta. Kabel hasil curian dijual seharga Rp 2,4 juta dan dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang Bukti dan Imbauan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kelistrikan tanpa identitas resmi. “Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






