Berita

73 KK Penghuni TPU Kebon Nanas Jakarta Timur Bersiap Pindah ke Rumah Susun Awal Januari

Advertisement

Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang mendiami Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan oleh pemerintah. Proses relokasi ini dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Januari 2026.

Kesediaan Warga dan Instruksi Pemprov DKI

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengonfirmasi kesediaan 73 KK tersebut. “Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” ujar Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026), seperti dilansir Antara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU.

Dari total 103 KK yang menempati lahan TPU Kebon Nanas, mayoritas, yaitu 73 KK, telah sepakat untuk pindah. Mereka bahkan telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka. Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk pindah secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri.

Proses Relokasi dan Fasilitas Rusun

Acara pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada warga yang akan menempati rusun direncanakan pada 12 Januari 2026. Kusmanto menjelaskan, para warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Advertisement

Pemerintah Kota Jakarta Timur tidak hanya memfasilitasi tempat tinggal baru, tetapi juga berupaya menyinkronkan pemindahan administrasi kependudukan. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak para penghuni juga dijamin dengan penyediaan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari lokasi rusun tujuan. Pendampingan sosial juga akan diberikan kepada mereka.

Dukungan Sosial dan Legalitas

Sebagai bagian dari upaya penataan, enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan mengikuti sidang isbat untuk mendapatkan legalitas hukum. Untuk mendukung masa transisi warga, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, termasuk Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur,” ungkap Kusmanto. Diharapkan, proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dapat berjalan secara tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga yang terdampak.

Advertisement