Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Jumat, 26 Juni 2026. Proyeksi ini disampaikan pengamat pasar komoditas terkait respons harga dunia yang menjadi penentu pergerakan logam mulia domestik.

Pengamat Ibrahim Assuaibi menyebutkan jika harga emas dunia terkoreksi, level support pertama diperkirakan berada di US$4.088 per troy ounce atau setara Rp2.648.000 per gram untuk emas Antam. “Jadi bisa ada penurunan Rp20.000,” kata Ibrahim dalam keterangannya.

Ibrahim memproyeksikan jika tekanan berlanjut, harga emas Antam berpotensi turun ke support kedua di Rp2.550.000 per gram. Sebaliknya, jika harga dunia menguat, resistance pertama diperkirakan di US$4.243 per troy ounce atau Rp2.688.000 per gram untuk emas Antam.

“Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp2.790.000 per gram,” tambah Ibrahim.

Berdasarkan laman resmi Logammulia, pada Kamis harga emas Antam tercatat stabil di level Rp2.655.000 per gram. Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026) harga emas Antam anjlok Rp18.000 ke level tersebut.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan 7,43% dibandingkan catatan awal tahun sebesar Rp2.488.000 per gram pada 1 Januari. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Kamis (25/6/2026) turun Rp52.000 menjadi Rp2.320.000 per gram.

Cek Harga Pecahan Emas Antam

Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam (belum termasuk pajak) yang tercatat pada Kamis (25/6/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Ketentuan Pajak

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, disertai bukti potong PPh 22.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta berlaku ketentuan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai buyback.