Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dua produk termitisida—Cislin 25 EC dan Premise 200 SL—ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, exclusionary conduct, serta tuntutan ganti kerugian akibat diduga peredaran produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai.

Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan asosiasi telah dipanggil KPPU pada 22 April 2026 untuk proses penyidikan awal. Hasil penelusuran APJIPMI menemukan banyak produk di lingkungan pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia yang dicurigai menyantumkan TKDN tidak sesuai.

Boyke menyatakan identitas, logo, tulisan, serta formulasi pada perizinan, MSDS, brosur, dan kemasan produk itu dinilai tidak sesuai dengan sertifikat TKDN. “Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS, brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan,” kata Boyke.

Menurut Boyke, praktik ini berlangsung sejak 28 Desember 2023 hingga kini. Ia memperkirakan nilai pekerjaan anti rayap yang menggunakan produk tersebut mencapai “lebih dari nilai puluhan milyar” dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja maupun operator pest control.

Akibat dugaan ketidaksesuaian TKDN, Boyke menyebut banyak operator pest control mengalami kerugian dan persaingan usaha menjadi tidak sehat. “Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya pra operasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan alasan produk yang diusung tidak ber TKDN, sementara produk Cislin dan Premise TKDN-nya tidak sesuai,” ujarnya.

APJIPMI mengaku telah mengirim somasi dan menuntut ganti rugi kepada pemegang merek pendaftaran, namun belum menerima tanggapan. Sementara itu, produk-produk yang dilaporkan disebut saat ini menguasai pasar termitisida di Indonesia.

Menanggapi kondisi itu, APJIPMI meminta KPPU menaikkan status penyidikan, terutama terkait produk dengan TKDN yang tidak sesuai serta dugaan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Sejalan dengan itu, Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control menekankan pentingnya keakuratan penerapan TKDN. “TKDN harus mencerminkan proses produksi yang sebenarnya. Ketidaksesuaian penerapan TKDN akan menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi produsen lokal, tetapi juga pada operator pest control yang tertib dan patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Mansi.

Ia menambahkan harapan agar pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang ditingkatkan sehingga ekosistem industri pest control menjadi kondusif dan persaingan usaha lebih sehat.